Download aplikasi kospinMU untuk kemudahan anda bertransaksi secara realtime.

Uji Syariah Dua Produk Dana kospinMU Surya Mentari

Oleh Mukti  pada 25 November 2017 di lihat 1.447 kali.
Share via Whatsapp

Pada dasarnya Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam merealisasikan fatwa-fatwa yang telah diputuskan oleh DSN. DPS berperan sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, koperasi syariah dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pengawasan selain pada aspek produk-produk keuangan syariah, juga meliputi manajemen dan administrasi lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.

kospinMu Surya Mentari sesuai dengan Permen No : 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Bab I Pasal 1 (9) harus mempunyai DPS yang dipilih oleh kospinMu berdasarkan rapat anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam syariah yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada kospinMu dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional.

Pada tanggal 11 Oktober 2017, bertempat di Kantor Pusat kospinMu Surya Mentari Karanganyar, telah diselenggarakan Uji syariah terhadap dua (2) produk dana kospinMu oleh Dewan Pengawas Syariahnya yaitu Dr. Rosihan, SM. M Ag. dan Drs. H. Muchozin, M Ag. yaitu Tabungan PRISMA (Prioritas Utama) dan Tab. FantastikMu. Tabungan Prisma adalah Tabungan dengan akad mudharabah, dimana shohibul maal menyerahkan dana minimal Rp 100 juta kepada kospinMu selaku mudharib dengan jangka waktu pengendapan minimal 1 bulan dan nisbah yang disepakati (lebih tinggi dari nisbah deposito 12 bulan), sedangkan Tabungan FantastikMu adalah Tabungan dengan akad mudharabah, dimana shohibul maal menyerahkan dana minimal Rp 10 juta kepada kospinMu selaku mudharib dengan jangka waktu pengendapan minimal 3 bulan dan nisbah yang disepakati serta tambahan hadiah dari mudharib yang diberikan ketika akad.

Uji syariah tersebut dimulai dengan pemaparan tentang ke dua produk yang akan diuji syariahkan secara mendetail serta ditambahkan penerapannya dilapangan dan dibahas pula beberapa kemungkinan gharar pada kedua produk tersebut. kemudian DPS meminta keterangan, membahas, memberi masukan dll. Uji Syariah turut disaksikan oleh Pengurus, Pengawas, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, dan Penasehat PCM Karanganyar. Setelah dilakukan diskusi dan pembahasan mengenai uji syariah tersebut maka dibuatlah opini syariah ditandatangani oleh kedua DPS kospinMu yang menjelaskan bahwa kedua produk tersebut benar-benar sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang tabungan.