Download aplikasi kospinMU untuk kemudahan anda bertransaksi secara realtime.

Produk Pembiayaan

kospinMU Surya Mentari Karanganyar Kabupaten Pekalongan

QARDHUL HASAN

Pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu



Persyaratan pengajuan pembiayaan :

  • Fotocopy KTP Suami & Istri
  • Fotocopy KK dan Akta Nikah
  • Fotocopy Jaminan
  • Slip gaji bagi Pegawai Negeri Sipil / Karyawan Swasta
  • Bersedia disurvay


MURABAHAH

Pembiayaan Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.



IJARAH

Pembiayaan yang didasari oleh transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa



MUSYARAKAH

akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Para mitra bersama – sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru.



MUDHARABAH

akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak yang mengelola usaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Dan dalam hal terjadi kerugian, akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, selama bukan diakibatkan oleh pengelola usaha. Sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola usaha akan menjadi tanggungjawab pengelola usaha itu sendiri. Pemilik modal tidak turut campur dalam pengelola usaha, tetapi mempunyai hak untuk melakuakan pengawasan.

 



TALANGAN HAJI & UMROH

PERSYARATAN TALANGAN :

  • Mengisi Formulir Pengajuan
  • KTP Suami dan Istri
  • Surat Nikah
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Jaminan Sertifikat + PBB terbaru atau BPKB+STNK pajak jalan (Khusus Talangan Umroh)
  • Tabungan wajib 1 x angsuran
  • Bersedia di Survei

 

 PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI :

  • KTP Suami dan Istri sebanyak 3 lembar
  • Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
  • Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah sebanyak 1 lembar
  • Surat Keterangan sehat dari PUSKESMAS setempat
  • Foto Warna Background PUTIH 3x4 dan 4x6 masing – masing sebanyak 3 lembar.
  • Khusus untuk Calhaj laki - laki foto TIDAK MENGENAKAN TUTUP KEPALA ( Peci/Kupluk/dll )
  • Usia Minimal 12 Tahun Keatas
  • Membawa Buku Rekening Tabungan Haji dari Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH



SALAM

Salam adalah :

Jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (Spesifikasi, Jumlah/takaran, Harga, Tempat Penyerahan yang jelas) dengan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.

Rukun Transaksi Salam :
 
a. Transaktor, yakni pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih);
b. Objek akad salam berupa barang dan harga yang diperjualbelikan dalam transaksi salam;
c. Ijab dan kabul yang menunjukkan pernyataan kehendak jual beli secara salam, baik berupa ucapan atau perbuatan.
 
a. Transaktor
 
Transaktor terdiri atas pembeli (muslam) yang dalam hal ini adalah nasabah dan penjual (muslah ilaih) dalam hal ini kospinMu. Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis. Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya. Terkait dengan penjual, Fatwa DSN Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan agar penjual menyerahkan barang tepat pada waktunya denan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. Penjual diperbolehkan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang telah disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
Sekiranya penjual menyerahkan barang degan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. Akan tetapi, jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon). Jika pembeli tidak rela menerimanya, maka pembeli memiliki dua pilhan yaitu pertama, membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya; kedua, menunggu barang tersedia.
 
b. Objek Salam
 
DSN dalam fatwanya menyatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh barang yang diperjual-belikan dalam transaksi salam. Ketentuan tersebut antara lain:
1) Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang
2) Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3) Penyerahan dapat dilakukan kemudian
4) Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5) Pembeli tidakboleh menjual barang sebelum menerimanya.
6) Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
 
c. Ijab dan Kabul
 
Ijab dan kabul dalam salam adalah pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual (kospinMu) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (anggota kospinMu). Pelafalan perjanjian dapat dilakukan dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara), tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim di masyarakat dan menunjukkan keridhaan satu pihak untuk menjual barang salam dan pihak lain untuk membeli barang salam. Dalam fatwanya, DSN menyatakan bahwa sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak dipandang merugikan kedua belah pihak, kesepakatan salam dapat dibatalkan. Pembatalan ini sangat mungkin terjadi pada saat pihak penjual gagal menghasilkan barang salam sesuai kriteria yang diinginkan oleh pembeli.


ISTISHNA

Istishna adalah

Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu (Seperti spesifikasi, model, bestek, jumlah takaran, harga dan tempat penyerahan yang jelas) yang disepakati dengan pembayaran, serta cara pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Rukun Istishna :

1. Produsen / pembuat barang (shaani) dan juga menyediakan bahan bakunya.
2. Pemesan / pembeli barang (mustashni).
3. Proyek / usaha barang/ jasa yang dipesan (mashnu).
4. harga (tsaman).
5. Shigat / ijab qabul

Mekanisme pembayaran transaksi Istishna :

Mekanisme pembayaran transaksi istishna yang harus disepakati dalam aqad dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu :

  1. Pembayaran dimuka secara keseluruhan, yaitu pembayaran diakukan secara keseluruhan harga barang pada saat akad, sebelum aktiva istishna yang dipesan tersebut diserahkan kepada pembeli akhir.
  2. Pembayaran secara angsuran selama proses pembuatan yaitu pembayaran dilakukan oleh pemesan secara bertahap atau angsuran selama proses pembuatan barang.
  3. Pembayaran setelah penyerahan barang, yaitu pembayaran dilakukan oleh pemesan kepada bank syari’ah setelah aktiva istishna yang dipesan diserahkan kepada pembeli akhir. Baik pembayarannya secara keseluruhan atau secara cicilan / angsuran.