kospinMU Surya Mentari Karanganyar Kabupaten Pekalongan
Sejarah dan Perjalanan
kospinMU Surya Mentari awal beroperasi dengan nama BTM Surya Mentari, diresmikan tanggal 12 September 2002 oleh PDM Kabupaten Pekalongan dan Bupati Pekalongan. Proses pendirian BTM, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Karanganyar yaitu Drs. H.Muchozin, Drs. Arif Rosyid, Suhardi masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara membentuk Panitia Pendiri BTM Surya Mentari, sebagai Ketua, Suhardi dengan anggota : Arif Rosyid, Slamet Chuzaini, drg. Asmuni, Hadi Sucipto, Suharto, Slamet Tohirun, Joko Siswanto, Iwan Subekti. Koperasi dengan badan hukum koperasi simpan pinjam syariah mula-mula memiliki 23 anggota. Sebagaimana koperasi yang berpedoman dari anggota, untuk dan oleh angggota, maka kospinmu berusaha memajukan kesejahteraan seluruh anggota.
Dalam perjalanannya, koperasi ini beberapa kali berganti nama menyesuaikan regulasi pemerintah, tercatat tahun 2002-2005 bernama KSPS BTM Surya Mentari, kemudian 2005-2015 bernama KJKS BTM Surya Mentari dan mulai akhir tahun 2016 menjadi KSPPS Muhammadiyah Surya Mentari, atau kospinMu Surya Mentari. Sejak Desember 2016 wilayah keanggotaan koperasi menjadi lintas kabupaten dan propinsi, sehingga kospinMU bertekad akan melayani anggota di kabupaten dan kota di Indonesia.
KospinMU Surya Mentari anggotanya bersifat perorangan, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, koperasi primer ini menjadi salah amal usaha Muhammadiyah Karanganyar Kabupaten Pekalongan bidang ekonomi. Kebijakan sejak didirikan adalah 20 % SHU diserahkan dan digunakan Muhammadiyah untuk kepentingan dakwah.
Visi dan Misi
VISI:
Membangun Ekonomi Syariah
MISI :
Logo KospinMU diwujudkan dalam tulisan KospinMU SURYA MENTARI di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol "Matahari" yang dibawahnya terdapat tiga “Siluet Gerakan” dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
kospinMU, tulisan kospin mengunakan huruf kecil melambangkan Ramah terhadap semua segmen bisnis yang dimasuki, menunjukkan keinginan yang besar untuk melayani dengan rendah hati, sedangkan “MU” adalah Muhammadiyah, koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah ini adalah amal usaha muhammadiyah, gerakanya amar makruf nahi mungkar, berdasarkan Al Quran dan Hadist sehingga dengan otomatis koperasi ini menggunakan prinsip-prinsip Syariah, warna pada tulisan “MU” orange, Menjadikan kita merasa tajam perhatiannya (warna yang menarik perhatian orang), aktif, kreatif dan meriah, warna spiritual dan melambangkan hal yang luar biasa
Simbolisasi dari falsafah Matahari sesuai dengan logo Muhammadiyah, sang surya yang pancaran sinarnya kuning keemasan berfilosofi bahwa kospinMU akan memberikan manfaat ke semua orang yang menunjukkan keagungan, kemuliaan, kemakmuran, kekayaan,
Siluet Gerakan mengambarkan kedinamisan dalam gerak dan langkah sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi syariah yang berkeadilan.
Warna pada “Siluet Gerakan” berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat ,baik warga Muhammadiyah maupun masyarakat luas, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara syariah dalam wadah yang disebut koperasi.
Produk
Simpanan
Pembiayaan
Prinsip |
Akad |
Fatwa DSN |
Kerjasama ( Syirkah ) |
Mudharabah |
No.07/DSN-MUI/IV/2000 |
Musyarakah |
No.08/DSN-MUI/IV/2000 |
|
Jual beli / Pengambilan Keuntungan |
Murabahah |
No.04/DSN-MUI/IV/2000 |
Salam |
No.05/DSN-MUI/IV/2000 |
|
Isthisna |
No.06/DSN-MUI/IV/2000 |
|
Sewa |
Ijarah |
No.09/DSN-MUI/IV/2000 |
IMBT |
No.27/DSN-MUI/III/2002 |
|
Fee |
Kafalah |
No.11/DSN-MUI/IV/2000 |
Hawalah |
No.12/DSN-MUI/IV/2000 |
|
Wakalah |
No.10/DSN-MUI/IV/2000 |
|
Rahn |
No.25/DSN-MUI/III/2002 |
|
Administrasi |
Qardh |
No.19/DSN-MUI/IV/2001 |
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Muhammadiyah sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Manager yang dibantu oleh Kepala Bagian Operasional, Kepala Bagian Marketing, Divisi Dana dan Simpanan, Divisi Penyelamat Pembiayaan.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat evaluasi bulanan untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan, sedangkan di tingkat eksternal dilakukan oleh Auditor Independent Kantor Akuntan Publik.
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : Drs.Eko Wismono
Anggota Pengawas : Kiswanto, SH
Anggota Pengawas : Hj. Sri Hastuti, S Pd
Dewan Pengawas Syariah
Manajemen
Kantor Cabang
Fokus 2021 – 2025
Peningkatan Informasi dan Tekhnologi
Perluasan Jaringan & Networking
Organisasi dan Manajemen